277 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-78

277 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-78

Pangkalpinang, Infopas Tuatunu – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Pangkalpinang) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 ini mengusulkan permohonan Remisi Umum (RU) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 277 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari RU I sebanyak 272 orang, RU ll sebanyak 5 orang, 4 orang diantaranya langsung bebas, 1 orang belum dapat dibebaskan karena subsider harus dijalani.

Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin mengatakan Surat Keputusan Remisi akan diserahkan

secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tepat pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di gedung serbaguna Lapas Pangkalpinang

“ Remisi Umum diberikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1,” jelas Badarudin

"Merujuk pada regulasi tersebut untuk tahun pertama bagi Warga Binaan yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan, lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya," tambah Badarudin kepada sejumlah awak media, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa Remisi Umum ll atau RU Il merupakan remisi yang diberikan kepada Warga Binaan pada hari itu langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya. (kp/hlp)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini222
Kemarin343
Minggu ini222
Bulan ini5569
Total 135856

20-05-2024