Jelang Pemilu 2024, Kalapas Pangkalpinang Ingatkan Seluruh Jajaran Untuk Jaga Netralitas

Jelang Pemilu 2024, Kalapas Pangkalpinang Ingatkan Seluruh Jajaran Untuk Jaga Netralitas

Pangkalpinang, INFO_PAS- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang (Kalapas Pangkalpinang), Badarudin, mengingatkan seluruh jajarannya untuk jaga Netralitas.

Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 sudah mendetail hingga pada penggunaan media sosial (Medsos). Seluruh Pegawai Lapas Pangkalpinang dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

"Diharapkan seluruh Pegawai agar lebih bijak dalam menggunakan Medsos, jaga netralitas, kita ASN dilarang memihak salah satu calon peserta Presiden, karena ada aturannya,” ungkap Badarudin saat apel pagi, Senin, (25/09).

Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang ditandatangani lima pimpinan Kementerian/Lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.

Maksud aturan itu yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

Dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

“Untuk lebih jelasnya, Bapak/Ibu silahkan download dan baca SKB Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, karena terdapat juga Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka,” pungkas Badarudin. (Kp)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini181
Kemarin343
Minggu ini181
Bulan ini5528
Total 135815

20-05-2024