Lapas Pangkalpinang Tetap Berkomitmen Berantas Pungli Pelayanan Publik

Pangkalpinang, Infopas Tuatunu –Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Pangkalpinang) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung, menghadiri Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham. Lapas Pangkalpinang akan terus berkomitmen memberantas dan mencegah pungutan liar di sektor pelayanan publik.

Revitalisasi dan Pengukuhan UPP dilaksanakan secara terpusat di Jakarta, Selasa (25/7) dan diikuti seluruh Kanwil dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Kemenkumham di seluruh Indonesia secara virtual.

Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin beserta jajaran turut meyaksikan penyematkan pin UPP oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Ir. Razilu, M.Si.

Razilu berharap Pengukuhan UPP ini dapat menjadi kekuatan untuk mendukung komitmen bersama dalam mewujudkan Kemenkumham yang bebas dari praktik pungli. Selain itu, dengan adanya Tim UPP ini bisa mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"UPP Kemenkumham secara resmi telah terbentuk di tahun 2016, dan di tahun ini telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP. Langkah ini dilakukan dengan harapan upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata," ucap Irjen Razilu.

Razilu menegaskan bahwa segala bentuk pungli di Kemenkumham tidak bisa ditoleransi. Ketua UPP Kemenkumham ini pun mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi.

"Pungli di Kementerian Hukum dan HAM jika dibandingkan tempat lain relatif kecil dari sisi nominalnya, tetapi ini tetap tidak bisa ditoleransi," tegasnya.

Razilu juga meminta seluruh UPP untuk segera menyusun peta risiko pungli dan program pencegahannya. Transparansi layanan, sistem pengaduan yang baik, hingga kerja sama dengan Ombudsman pun diminta Razilu untuk dilaksanakan dengan baik.

"Selalu ingat, prevention better than cure, mencegah pungli jauh lebih baik daripada mengatasinya setelah itu terjadi. Pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada kerja nyata terhadap upaya pemberantasan pungli di Kemenkumham," ungkap Razilu.

"Outcome-nya jelas, yakni menurunnya bahkan hilangnya praktik pungli di seluruh sendi layanan Kemenkumham," sebutnya.

Sementara itu, Badarudin selaku Kalapas Pangkalpinang menegaskan jajarannya tetap berkomitmen dalam memberantas dan mencegah pungli. "Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik menjadi yang utama. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang bebas pungli," ujar Badarudin saat dihubungi tim humas Lapas Pangkalpinang. (HLP)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini181
Kemarin343
Minggu ini181
Bulan ini5528
Total 135815

20-05-2024