Status Pandemi di Indonesia Berubah menjadi Endemi, Kasi Binadik Lapas Pangkalpinang Sosialisasikan Asimilasi di Rumah di Hentikan

Pangkalpinang, Infopas Tuatunu, Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid 19 di Indonesia berubah menjadi Status Endemi. Terkait keputusan tersebut, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Pangkalpinang), Adam Ridwansyah sosialisasikan kepada seluruh Warga Binaan bahwa asimilasi di rumah dihentikan.

Sosialisasi ini dilaksanakan setelah senam pagi yang bertempat di Lapangan Saharjo Lapas Pangkalpinang, Sabtu (08/07/23).

Dalam sosialisasinya, Adam mengatakan, “Pencabutan asimilasi dirumah ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid 19 di Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham)  Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid 19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Adam menambahkan, selain Kepres dan Permenkumham, ada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091 Tanggal 1 Juli 2023 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Dalam Surat edaran itu juga diinstruksikan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023, penginputan usulan asimiliasi di rumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi, di Lapas/LPKA/Rutan akan dihentikan atau ditutup," tambah Adam

Diakhir sosialisasi, Adam menyampaikan bahwa terkait layanan kunjungan yang selama Pandemi Covid-19 dilaksanakan bergantian berdasarkan Blok Hunian, maka untuk kedepan akan di tinjau kembali bersama-sama dengan Kepala Lapas dan Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Adm Kamtib) apakah akan diberlakukan kembali seperti sebelum Pandemi Covid-19.

Adam juga mengingatkan kepada seluruh Warga Binaan untuk mentaati tata tertib dan tetap melakukan kegiatan senam pagi, ibadah serta kegiatan Pembinaan lainnya agar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ( SPPN ) bisa berjalan. (HLP)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini148
Kemarin343
Minggu ini148
Bulan ini5495
Total 135782

20-05-2024