Kalapas Pangkalpinang Dukung Mobile IP Clinic Demi Hidupkan Kembali Pariwisata, Ekraf, dan UMKM di Babel

Pangkalpinang, InfoPas-Tuatunu, Kepala Lembaga Pemaskyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang (Kalapas Pangkalpinang), Badarudin mendukung penuh kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Pangkalpinang hari ini (5/7/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kep. Babel dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini mengusung tema "Melindungi Warisan Budaya dan Alam Serta Memajukan Kreativitas Melalui Mobile Intelektual Property Clinic untuk Meningkatkan Perekonomian Bangsa".

Pada kesepatan ini, Badarudin mengatakan kegiatan ini sangat baik dalam menghidupkan kembali pariwisata, ekonomi kreatif, serta UMKM di Bangka Belitung (Babel). 

"Jadi, dengan adanya Mobile IP Clinic dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat Babel bahwa ketika karya-karya mereka itu bisa didaftarkan, akan lebih menguntungkan bagi mereka dan mencegah terjadinya konflik di kemudian hari," ujarnya Badarudin

Sebelumnya, kegiatan Mobile IP Clinic dibuka langsung oleh PJ Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu.

Hak kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi bagian penting dalam pembangunan, sekaligus berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ekonomi nasional. 

"Harus diakui ini adalah konsep yang sangat luar biasa, apalagi ini sejalan dengan konsep kita yang ingin menghidupkan pariwisata dan ekonomi kreatif serta UMKM Babel. Mudah-mudahan kegiatan ini terus produktif dan kita bisa bersinergi dalam membangun ekosistem yang lebih baik lagi terkait kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Kep. Babel," terang Suganda

Selanjutnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Dirjen Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto dalam sambutannya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya agar segera didaftarkan. Begitu pula dengan para penggiat yang belum mencatatkan karya ciptanya, agar segera mencatatkan.

"Sebagai upaya bersama Kemenkumham dan Dirjen Kekayaan Intelektual, Pemda, serta perguruan tinggi, mendorong Kekayaan Intelektual di Babel yang merupakan provinsi ke-20 yang melakukan kegiatan ini," jelas Anggoro

"Kerja sama mulai dari menciptakan, memanfaatkan, dan melindungi kekayaan intelektual ini harus ditingkatkan secara berkesinambungan agar menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik," tambahnya. 

Kemudian, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan IAIN SAS Babel tentang optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan Hukum dan HAH, serta penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi.

Selain itu, pada acara ini Pj. Gubernur Suganda juga menyerahkan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada pemerintah Kota/Kabupaten yang telah mencatatkan kebudayaannya. Sekaligus juga menyerahkan sertifikat merk kepada pelaku UMKM yakni Destiani, Omah Hani, Singgahlu' dan Morenji. Juga menyerahkan hak cipta kepada Universitas Muhammadiyah Babel (65 hak cipta), Poltekkes Kemenkes Babel (10 hak cipta), dan Ibu Pupung P. Damayanti (1 hak cipta). (HLP)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini181
Kemarin343
Minggu ini181
Bulan ini5528
Total 135815

20-05-2024