Pemberian Asimilasi di Rumah Resmi Dihentikan, Lapas Pangkalpinang Akan Selalu Mempermudah Pemberian Hak Integrasi Bagi WBP

Pangkalpinang, InfoPas-Tuatunu. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 Tanggal 1 Juli 2023 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ditiadakan.

Tentunya keputusan tersebut dibuat berdasaran atas keputusan dari pemerintah dengan pertimbangan bahwa angka konfirmasi harian kasus Covid-19 sudah mendekati nihil. Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023,  menetapkan bahwa status faktual Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan berubah menjadi penyakit endemi. Selain itu, World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia juga telah menyatakan bahwa Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Pangkalpinang) dalam waktu dekat akan memberikan pengarahan bagi seluruh warga binaan.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi. Sehingga berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19. “Terhitung per tanggal 1 Juli 2023, penginputan usulan asimilasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)  Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan/ditutup," Jelas Midi Operator SDP saat dihubungi oleh tim Humas Lapas Pangkalpinang.

"Namun tidak perlu khawatir, Lapas Pangkalpinang akan selalu mempermudah kepengurusan dalam pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi persyaratan yang ada.” Tutup Midi. (HLP)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini146
Kemarin343
Minggu ini146
Bulan ini5493
Total 135780

20-05-2024