Mempermudah Akses Publik dan Terintegrasi, Masjid At-Taubah Lapas Pangkalpinang Terdaftar Pada Aplikasi SIMAS

Pangkalpinang, Infopas Tuatunu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan akses publik terintegrasi, dengan mendaftarkan Masjid At-Taubah secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman http://simas.kemenag.go.id

Masjid At-Taubah secara resmi terdaftar pada aplikasi SIMAS melalui Surat Keterangan Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Tanggal 10 Juli 2023, Nomor : B-3029/KK.29.03.S.4/BA.02/07/2023 dengan Nomor Identitas Masjid : 01.6.09.07.05.000039.

Kalapas Pangkalpinang mengatakan terdaftarnya masjid At-Taubah yang kami kelola pada aplikasi SIMAS diharapkan dapat memudahkan akses publik karena terintegrasi dengan Kementerian agama.

“Terimakasih kepada pimpinan dan jajaran Kemenag Kota Pangkalpinang atas koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik sehingga masjid At-Taubah telah terdaftar pada aplikasi SIMAS”, kata Badarudin saat dikunjungi Tim Humas Lapas Pangkalpinang, Selasa (18/7/2023)

Pendaftaran yang telah dilakukan melalui operator SIMAS, setelah melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Firmantasi memberikan apresiasi untuk kedua kalinya pada Kalapas Pangkalpinang dan jajaran yang telah berperan aktif mendaftarkan masjid At-Taubah yang dikelola pihak Lapas Pangkalpinang pada aplikasi SIMAS. Sekedar mengingatkan, apresiasi pertama diberikan oleh Kepala Kantor Kemenag saat Lapas Pangkalpinang menerima Surat Keputusan Majelis Takliim tanggal 27/6/2023 lalu.

Selanjutnya Firmantasi menjelaskan, “seluruh data masjid dan mushalla yang tersaji di SIMAS sudah memilki nomor ID Nasional Masjid. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid / mushalla, tipologi, lokasi dan juga nomor urut pendataan. Data tersebut dapat diakses melalui http://simas.kemenag.go.id,” jelasnya.

Ia menambahkan, “aplikasi SIMAS didesain sebagai bentuk layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemberdayaan potensi masjid dan mushalla. Tujuan dari aplikasi ini adalah memperluas layanan informasi dan data kemasjidan, identifikasi dan pemetaan potensi maupun problematika masjid untuk optimalisasi pemberdayaan masjid, dan terwujudnya modernisasi layanan data kemasjidan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Firmantasi menyampaikan, “Selain itu data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System), sehingga lokasi masjid atau mushalla dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik diatas peta dunia (citra satelit),” jelasnya.

Beberapa manfaat lain, diantaranya memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid atau mushalla.

“Dengan mendaftar masjid / mushalla juga akan memilki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat. Mulai dari stiker QR Code Profil Masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android. Terpenting setelah terdaftar dalam SIMAS, Masjid atau Mushalla dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” pungkasnya. (HLP)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini181
Kemarin343
Minggu ini181
Bulan ini5528
Total 135815

20-05-2024