Pangkalpinang, Infopas Tuatunu – Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan penyebab Korupsi yaitu Greed, Opportunity, Need dan Exposure, diungkapkan pada Kuliah Umum secara Virtual dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (12/7/2023).
Kuliah umum ini diikuti oleh Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Pangkalpinang), Unit Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) yang bertempat di ruang rapat lantai II Lapas Pangkalpinang,
Kuliah umum ini diisi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Dalam sambutannya yang sekaligus mengisi materi, menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius sehingga Negara gagal mewujudkan tujuan Negara akibat korupsi.
“Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan Negara, bukan saja merugikan perekonomian Negara tetapi juga merampas hak-hak rakyat dan HAM. “Saya yakin Kementerian Hukum dan HAM pasti menolak Korupsi”, ucap Firli Bahuri.
Firli Bahuri menambahkan bahwa penyebab terjadinya korupsi yakni Greed, Opportunity, Need dan Exposure. “Tidak pernah pelaku korupsi itu orang yang miskin tetapi dia sudah berlebih”, ucap Firli menegaskan fakta Greed atau keserakahan pelaku korupsi.
Pada Kuliah Umum ini juga dibuka sesi tanya jawab dengan Ketua (KPK) serta para tamu undangan.
Sebelum dilaksanakan Kuliah Umum ini telah dilaksanakan secara simbolis serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan dari Ketua KPK kepada Menteri Hukum dan HAM. (HLP)