Melalui Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan, Kalapas Pangkalpinang Berkomitmen Bangun Citra Positif Pemasyarakatan

Melalui Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan, Kalapas Pangkalpinang Berkomitmen Bangun Citra Positif Pemasyarakatan

Pangkalpinang, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, beserta tim Hubungan Masyarakat (Humas), mengikuti Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), kegiatan berlangsung di Balai Pengayoman, Selasa (10/10). Pelatihan yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) beserta tim Humas dan dihadiri oleh Pejabat Tinggi (Pimti) Kanwil Kemenkumham Babel ini, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan kehumasan dan keprotokolan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Babel.

Kegiatan diawali laporan Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Babel, Ridha Anshari, dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya memahami tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan pada keprotokolan, “Keprotokolan ini sangat penting sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam Negara, pemerintahan atau Masyarakat,” ucap Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil Harun mengatakan, Kehumasan juga merupakan garda terdepan dalam membangun citra positif kemenkumham, dengan memahami teknik implementasi kemampuan komunikasi secara efektif, khususnya kepada media, mampu mengcounter isu negatif dengan cepat, agar tidak menyebarluas, dan memahami penanganan manajemen krisis.

Koordinator Humas dan Protokol Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Rika Aprianti, sebagai narasumber pada pelatihan ini. Dalam materinya, Rika menyebutkan, krisis terjadi saat suatu keadaan dapat membawa dampak negatif atau kerugian yang mempengaruhi individu, kelompok, atau seluruh masyarakat. “Krisis komunikasi terjadi saat respon terhadap krisis tidak dilakukan dengan baik sehingga membahayakan reputasi dan citra publik suatu organisasi atau pribadi,” sebut Rika.

Langkah-langkah dalam penanganan Krisis di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan adalah dengan menerima atau mengumpulkan informasi terkait krisis dari berbagai sumber, melakukan self-assessment, melakukan klasifikasi level krisis dan membentuk tim manajemen komunikasi krisis, melakukan tindakan persiapan penanganan krisis, dan melakukan langkah-langkah penanganan krisis “Kita harus cepat mengumpulkan laporan media, laporan dari Aparat Penegak Hukum (APH), mengisi form Self-Assesmen, yang terdiri dari 5W+1H, membentuk tim manajemen krisis, dan mengisi formulir rencana manajemen komunikasi krisis, serta yang paling penting adalah menyiapkan pesan kunci,” ujar Rika.

Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Badarudin, mengatakan untuk mengcounter terjadinya krisis, kami bersama jajaran akan terus berupaya memberikan pelayanan dan memastikan terpenuhi hak-hak dasar Warga Binaan,  juga memberikan penguatan kepada seluruh petugas akan pentingnya mengamalkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),  menerapkan kunci Pemasyarakatan maju, deteksi dini, cegah peredaran narkoba, dan sinergitas dengan APH, Back To Basic (3 + 1 Back to Basics). “Untuk mengcounter terjadinya krisis, kami terus berupaya memenuhi hak-hak dasar Warga Binaan, memberi penguatan kepada petugas dengan tata nilai PASTI, menerapkan 3+1 Back to Basics, dan berkomitmen membangun citra positif pemasyarakatan,” janjinya. (kp)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini148
Kemarin343
Minggu ini148
Bulan ini5495
Total 135782

20-05-2024