Pentingnya Transfer Knowledege Bagi Petugas Penelaah Status Warga Binaan Lapas Pangkalpinang

Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang terus berupaya memberikan pembekalan dan penguatan kepada petugas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Umum (JFU) penelaah status Warga Binaan. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Transfer Knowledege oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang. Selasa (23/1).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pangkalpinang, Ferdi Anggriawan, menyampaikan bahwa jumlah PK dengan jumlah Warga Binaan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat tidak seimbang, maka kegiatan Transfer Knowledege ini sangat penting dilakukan agar petugas di Unit Pelaksana Teknis dalam hal ini petugas penelah status Warga Binaan dapat menjadi perpanjangan tangan dari PK Bapas untuk melakukan assesmen sehingga nantinya Wali Pemasyakatan melakukan ISPN tepat sasaran.

“Apabila ada kendala, mari kita satukan persepsi dan saling sinergi antara Bapas dan Lapas untuk kemajuan bersama,” harap Ferdi.

Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) juga harus segera dijalankan karena merupakan kebijakan pemerintah yang masuk dalam target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“ISPN ini menjadi indikator penilaian Warga Binaan yang nantinya akan kembali kemasyarakat sehingga harus ada standarisasi bagaimana perubahan perilaku Warga Binaan ketika kembali ke masyarakat,” terang Ferdi.

Kegiatan yang menghadirkan PK Muda Bapas Pangkalpinang, Sissi Annastasia Rosalina. Dalam pengantarnya, Sissi menyampaikan bahwa perlu diberikan pembekalan dan penguatan tugas dan fungsi JFU penelah status Warga Binaan yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-98.KP.04.01 Tahun 2018, tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

“Salah satu tugas dan fungsi JFU penelah status Warga Binaan adalah melakukan asesmen kepada Warga Binaan,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa teknis pelaksanaan assesmen Warga Binaan menggunakan ISPN atau yang lebih dikenal dengan instrumen empat dimensi yaitu penentuan Warga Binaan dalam kategori minimum security, medium security, maksimum security hingga super maksimum security.

“Instrumen ini berisi tentang pertanyaan kepada Warga Binaan yang harus dijawab, kemudian dari jawaban tersebut dapat menentukan Warga Binaan akan dimasukkan ke salah satu dari empat dimensi instrumen tesebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sissi juga mengatakan selain menggunakan ISPN, Transfer Knowledege ini juga menggunakan Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Kriminogenik, yang merupakan alat bantu untuk PK dan JFU dalam menjalankan tugas dan fungsi secara prosesional dan membantu dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Warga Binaan agar dapat mengurangi tingkat resiko pengulangan tindak pidana di masa mendatang.

“Assemen RRI dan Kriminogenik dikhususkan bagi Warga Binaan untuk dapat mengukur tingkat residivis dan kebutuhan program pembinaan atau pembimbingan,” pungkas Sissi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh JFU penelaah status Warga Binaan Lapas Pangkalpinang yaitu Midi Syaprizal, Hefin Satria dan Hatta Alkadri. (KP)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini235
Kemarin343
Minggu ini235
Bulan ini5582
Total 135869

20-05-2024