Lapas Pangkalpinang Jadi Piloting Layanan Disabilitas UPT Pemasyarakatan

Lapas Pangkalpinang Jadi Piloting Layanan Disabilitas UPT Pemasyarakatan

Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada seluruh Warga Binaannya. Hal ini ditandai dengan terpilihnya Lapas Pangkalpinang sebagai 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Piloting Unit Layanan Disabilitas (ULD) se-Indonesia Tahun 2024.

Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Badarudin, membenarkan bahwa telah menerima undangan Bimbingan Teknis penyelenggaraan ULD di UPT Pemasyarakatan Nomor PAS.6-PK.06.01-95 tanggal 16 Februari 2024 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami telah menerima undangan itu tentang pelaksanaan penguatan kapasitas rencana aksi Nasional penyandang disabilitas 2020-2024, yang akan berlangsung di Jakarta mulai tanggal 28 Februari sampai dengan 1 Maret 2023, dan kami akan mengikutinya,” janji Badarudin, Rabu (21/2).

Sebelumnya, Lapas Pangkalpinang juga telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-22.HH.01.04 tahun 2021, tentang UPT Pemasyarakatan Piloting penyelenggara ULD disabilitas tahun 2021-2024.

“Lapas kita telah menjadi role model penyelenggaraan Pemasyarakatan ramah disabilitas sekaligus sebagai wujud layanan ramah disabilitas mewakili UPT Pemasyarakatan wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Badarudin.

Selain itu, Badarudin mengatakan pihaknya telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Rika Komarina, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, Darwin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Zulhasnan dan Ketua Pertuni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suhamdani.

“Implementasinya, kami telah membentuk ULD dan berupaya memberikan pelayanan publik ramah disabilitas, baik bagi Warga Binaan maupun masyarakat umum,” kata Badarudin.

Dengan adanya ULD di Lapas Pangkalpinang diharapkan petugas memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap penyandang disabilitas, bentuk, ataupun jenis hambatan yang dimiliki, hingga bagaimana memperlakukannya.

Saat ini Lapas Pangkalpinang telah memiliki sebagian sarana dan prasarana disabilitas, mulai dari tonggak atau jalur disabilitas, alas pejalan kaki, tongkat hingga kursi roda.

“Kami terus berupaya memenuhi segala sarana dan prasarana layanan disabilitas, bahkan kedepan, kita berencana menyiapkan petugas khusus penerjemah bahasa isyarat bagi para tunanetra,” pungkas Badarudin. (KP)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini198
Kemarin343
Minggu ini198
Bulan ini5545
Total 135832

20-05-2024