Kalapas Badarudin Berikan Edukasi Bagi WBP dan Keluarga, Ini Himbauannya

Pangkalpinang, Infopas Tuatunu – Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel melakukan kegiatan edukasi tentang pencegahan dan deteksi dini terjadinya percobaan penyelundupan barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya, hand phone, sajam, senpi, dan barang dan benda terlarang lainnya pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarganya. Kegiatan ini dilaksanakan di area kunjungan Lapas Pangkalpinang. Senin (17/7/2023).

Akhir-akhir ini marak terjadi percobaan penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya kedalam Lapas / Rutan, menyikapi hal tersebut Lapas Pangkalpinang melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini.

Salah satu cara yang dilakukan adalah memberikan wbp yang didampingi oleh keluarganya edukasi, sebab keluarga berperan penting untuk mengingatkan dan turut serta melakukan pembinaan mental kepada wbp disamping terus memberikan penguatan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai petugas pemasyarakatan Lapas Pangkalpinang untuk menjaga kredibilitas organisasi.

Kalapas Pangkalpinang Badarudin didampingi Kepala Satuan Pengamanan Dodi Wijaya, Kasi Binadik Adam Ridwansyah, dan Kasi Kamtib Kasdan, melakukan giat edukasi bagi wbp dan keluarganya. Giat ini dilaksanakan untuk menyampaikan dan mengingatkan wbp juga keluarganya untuk selalu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaannya.

Pada kesempatan tersebut Kalapas Pangkalpinang memberikan himbauan kepada keluarga wbp untuk tidak membawa atau coba-coba menyelundupkan barang- barang terlarang ke dalam Lapas dengan alasan apapun seperti narkoba dan sejenisnya, HP, sajam, senpi dan lain-lainnya.

Himbauan ini juga selalu di sampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan Lapas Pangkalpinang disamping melaksanakan tugas dengan Standard Operasional Prosedur  (SOP) yang telah ditetapkan, dan Protap untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan barang bawaan para pengunjung untuk mencegah masuknya barang atau benda yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi tegas bahkan diserahkan pada aparat penegak hukum lain yang berwenang.

Pada giat tersebut Badarudin menyampaikan, “Bila ada wbp yang meminta barang-barang yang dilarang dihimbau kepada saudara semua sebagai keluarga, kerabat untuk tidak dilgubris, kami berharap  keluarga juga berperan untuk melakukan pembinaan,” ungkapnya.

Lanjut Badarudin, “Dan kepada wbp sendiri untuk tidak meminta barang yang dilarang kepada keluarganya. Bila hal ini terjadi akan merugikan saudara sendiri,” pintanya.

Lapas Pangkalpinang akan intens menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan selalu melakukan kontrol, razia penggeledahan pada kamar hunian dan pengawasan pelaksanaan tugas regu pengamanan serta pelaksanaan pemeriksaan, penggeledahan badan,barang pengunjung serta melakukan test urin kepada wbp seminggu sekali untuk melakukan deteksi dini.

“Perlu kami ingatkan kembali pada wbp juga keluarganya untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib, bila melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi dan masuk dalam daftar register F, hal ini dapat berakibat tidak diberikannya bahkan dicabut hak-haknya seperti, remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak-hak lain yang dalam ketentuan regulasinya agar wbp berkelakuan baik”, pintanya. 

“ikuti program pembinaan sebagai mana mestinya, untuk itu pihak keluarga juga harus mengingatkan agar tetap konsisten demi kebaikan wbp itu sendiri, karena keluargalah dan masyarakat yang akan menerima kembali wbp setelah selesai menjalani masa pembinaannya dengan baik,” pungkas Badarudin. (HLP)

(edit)

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKKUMHAM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Kampung Melayu No.1 Tua tunu Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang
0717-421500

Email Kehumasan
lp.pangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
Pengaduan.lppangkalpinang@kemenkumham.go.id 

Hari ini222
Kemarin343
Minggu ini222
Bulan ini5569
Total 135856

20-05-2024